SOKOGURU, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah strategis untuk mengatasi kemacetan dan mendukung pembentukan karakter siswa.
Melalui Dinas Pendidikan, Pemkot resmi menetapkan pengaturan baru jam masuk dan jam efektif pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP/MTs.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai penyesuaian jam masuk sekolah.
Baca juga: Farhan Buka MPLS 2025 Bandung: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua yang Ramah Anak
Menurut Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas pada jam sibuk.
“Bandung ini kan sering disebut kota termacet. Maka perlu ada solusi konkret. Ini salah satu langkah nyata yang kita ambil,” katanya.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. (Dok.Pemkot Bandung)
“Jika semua siswa masuk pukul 06.00 WIB, bisa dibayangkan padatnya lalu lintas. Maka kami atur menjadi tiga waktu: SMA pukul 06.30 WIB, SMP pukul 07.00 WIB, dan SD pukul 07.30 WIB,” jelas Erwin.
Langkah ini diambil karena Bandung kerap disebut sebagai kota termacet di Indonesia, terutama pada jam masuk sekolah dan kerja.
Baca juga: Bandung Terapkan Jam Masuk Sekolah Baru, Siswa SD-SMP Dilarang Bawa Kendaraan
Kebijakan jam masuk bertahap ini diharapkan bisa menjadi solusi konkret dalam mengurangi kemacetan sekaligus memperhatikan aspek psikologis dan keamanan anak.
Detail Pengaturan Jam Sekolah:
PAUD, RA, TK: Masuk: pukul 07.30 WIB dan durasi belajar: Senin–Kamis minimal 195 menit, Jumat minimal 120 menit.
Dok.Pemkot Bandung.
SD/MI: kelas I–II: Masuk 07.30 WIB, 6 jam pelajaran (30 menit/jp), Jumat 4 jp dan kelas III–VI: Masuk 07.30 WIB, 7 jp Senin–Kamis, 6 jp Jumat
SMP/MTs: Masuk: pukul 07.00 WIB, Senin–Kamis: minimal 8 jp (40 menit/jp), Jumat 6 jp.
Baca juga: Masuk Sekolah Jam 06.30, Anggota DPR Arzeti Bilbina: Anak Bisa Lebih Sehat dan Disiplin!
Selain soal jam masuk, sekolah juga diminta menjalankan aturan pendukung, seperti:
* Larangan penggunaan ponsel selama pembelajaran kecuali dengan izin guru.
* Larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah bagi siswa.
* Orang tua/wali tidak diperkenankan menunggu di area sekolah.
Kebijakan ini juga mengatur aktivitas siswa di luar jam sekolah.
Setelah pulang, siswa didorong melakukan kegiatan sosial, membantu orang tua, keagamaan, atau minat bakat hingga pukul 17.30 WIB.
Malam harinya (18.00–21.00 WIB), difokuskan untuk belajar di rumah dan aktivitas positif.
Akhir pekan didorong sebagai waktu pendidikan keluarga dan kegiatan ekstrakurikuler dengan pendampingan orang tua.
Bangun Generasi Pancawaluya
Kebijakan ini tidak hanya sekadar solusi teknis untuk mengurai kemacetan, namun juga bagian dari upaya membangun generasi Pancawaluya – karakter yang Bageur (baik), Cageur (sehat), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (terampil).
"Ini bukan hanya soal lalu lintas, tapi soal membentuk masa depan anak-anak Bandung. Kita ingin pendidikan yang lebih manusiawi, tertib, dan berdampak positif,” tegas Erwin. (*)